Telehealth dan Telemedicine: Solusi Akses Kesehatan Digital
- Rita Puspita Sari
- •
- 05 Jan 2025 23.04 WIB
Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, sistem layanan kesehatan di Indonesia mengalami transformasi besar. Salah satu inovasi yang menjadi sorotan adalah Telehealth dan telemedicine, dua teknologi yang memungkinkan akses layanan kesehatan lebih luas dan efisien. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, rata-rata fasilitas layanan kesehatan primer di Indonesia tumbuh 1,5% setiap tahun. Namun, tantangan di bidang kesehatan tetap ada, terutama dalam hal aksesibilitas dan kualitas pelayanan di daerah terpencil.
Peran Telehealth dan Telemedicine
Telehealth dan telemedicine hadir sebagai solusi untuk meningkatkan layanan kesehatan, khususnya di daerah yang sulit dijangkau. Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2024, sebanyak 63 rumah sakit dan 174 puskesmas telah terintegrasi dalam layanan telemedicine. Bahkan, 74% rumah sakit di Indonesia telah menyediakan layanan ini, memungkinkan pasien berkonsultasi dengan dokter tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan.
Layanan ini tidak hanya mempercepat akses ke perawatan medis, tetapi juga menjadi alat penting dalam menangani penyakit serius dan wabah. Dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang terintegrasi, telemedicine membantu tenaga kesehatan memberikan pelayanan berstandar tinggi meskipun jarak menjadi penghalang.
Tantangan dan Peluang
Meski menjanjikan, penerapan Telehealth di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah:
- Kurangnya Standarisasi dan Integrasi Data
Tidak adanya standar yang seragam untuk data kesehatan menghambat komunikasi dan kolaborasi antartenaga medis. - Jumlah Aplikasi yang Beragam
Terlalu banyak aplikasi kesehatan membuat pelayanan kurang optimal. - Akses Terbatas ke Fasilitas Kesehatan
Banyak masyarakat di daerah terpencil belum mendapat pelayanan memadai akibat jarak yang jauh dan antrean panjang di rumah sakit.
Namun, Telehealth menawarkan peluang besar untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Sistem kesehatan digital yang terintegrasi memungkinkan akses tepat waktu ke riwayat kesehatan pasien, mengurangi risiko kesalahan medis, dan mencegah prosedur yang tidak diperlukan.
Peran Perawat dalam Transformasi Digital
Dalam transformasi layanan kesehatan digital, perawat memegang peran kunci. Sebagai tenaga kesehatan yang berinteraksi langsung dengan pasien, perawat dituntut tidak hanya cakap dalam pelayanan asuhan keperawatan, tetapi juga siap menghadapi kemajuan teknologi. Pedoman praktik keperawatan yang terintegrasi secara digital mempermudah kolaborasi dengan tenaga medis lain, terutama saat pasien berpindah dari rumah sakit ke lingkungan komunitas.
Kesiapan pemerintah, manajemen rumah sakit, dan komite keperawatan sangat diperlukan untuk memastikan perawat mampu beradaptasi dengan teknologi baru tanpa mengorbankan mutu asuhan.
Upaya Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dengan mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mendukung pemanfaatan teknologi seperti telemedicine. Selain itu, Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 memperkuat aturan telemedicine, mencakup layanan antara fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan pasien.
Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan infrastruktur teknologi digital di sektor kesehatan. Beberapa langkah yang diusulkan meliputi:
- Kerja Sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi
Memperluas jaringan internet ke seluruh wilayah Indonesia agar layanan Telehealth dapat diakses secara merata. - Dorongan untuk Sektor Swasta
Mengembangkan platform telemedicine yang terintegrasi dengan data kesehatan nasional, sehingga masyarakat di daerah terpencil dapat menikmati layanan berkualitas tinggi. - Pelibatan Tenaga Kesehatan Profesional
Mendorong perawat dan tenaga medis lainnya untuk mengembangkan keilmuan dan praktik profesional dalam asuhan kesehatan digital.
Masa Depan Telehealth
Transformasi digital di bidang kesehatan diharapkan tidak hanya meningkatkan akses dan kualitas layanan, tetapi juga memberikan jaminan keamanan data pasien. Pemerintah bersama pemangku kebijakan perlu menyusun regulasi yang jelas dan terperinci terkait etika dan hukum dalam layanan telemedicine. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman menggunakan layanan ini tanpa risiko privasi yang terancam.
Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan tenaga kesehatan menjadi kunci sukses implementasi Telehealth di Indonesia. Dengan infrastruktur yang memadai dan regulasi yang mendukung, Telehealth dan telemedicine berpotensi menjadi solusi utama untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di seluruh penjuru negeri, termasuk daerah terpencil.
Transformasi ini adalah langkah nyata menuju visi Indonesia Sehat, di mana layanan kesehatan berkualitas tinggi dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.