Komdigi: Ini 7 Risiko yang Mengintai Anak di Dunia Digital


Ilustrasi Resiko Anak di Media Sosial

Ilustrasi Resiko Anak di Media Sosial

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak di ruang digital. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur perlindungan anak dalam penggunaan platform digital, termasuk media sosial.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini hadir di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan internet dan media sosial bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa ada sejumlah risiko serius yang perlu diwaspadai oleh orang tua, platform digital, serta masyarakat secara umum. Dalam aturan tersebut, setidaknya terdapat tujuh risiko utama yang mengintai anak saat beraktivitas di dunia maya.

Pertama, anak berpotensi melakukan kontak dengan orang yang tidak dikenal. Interaksi ini bisa membuka peluang terjadinya penipuan, eksploitasi, hingga kejahatan berbasis digital lainnya. Kedua, anak rentan terpapar konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, hingga konten yang mengancam keselamatan jiwa.

Ketiga, risiko eksploitasi anak sebagai konsumen juga menjadi perhatian. Banyak platform digital yang secara tidak langsung mendorong perilaku konsumtif melalui iklan atau fitur tertentu yang menyasar anak-anak. Keempat, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak menjadi isu krusial, mengingat data anak sangat rentan disalahgunakan.

Kelima, penggunaan platform digital secara berlebihan dapat menimbulkan adiksi atau kecanduan. Kondisi ini dapat mengganggu aktivitas belajar dan interaksi sosial anak di dunia nyata. Keenam, terdapat risiko gangguan kesehatan psikologis seperti kecemasan, depresi, hingga rendahnya kepercayaan diri akibat paparan konten atau interaksi negatif di media sosial.

Terakhir, risiko ketujuh adalah gangguan fisiologis. Penggunaan perangkat digital secara terus-menerus dapat berdampak pada kesehatan fisik anak, seperti gangguan tidur, kelelahan mata, hingga kurangnya aktivitas fisik.

Dalam regulasi tersebut, Komdigi membagi platform digital ke dalam dua kategori utama, yaitu platform yang dirancang khusus untuk anak dan platform umum yang berpotensi digunakan oleh anak. Selain itu, setiap platform juga diwajibkan melakukan penilaian tingkat risiko terhadap produk, layanan, dan fitur yang mereka sediakan.

Penilaian ini mencakup seluruh aspek risiko yang telah ditetapkan. Jika sebuah platform memiliki satu atau lebih aspek dengan tingkat risiko tinggi, maka platform tersebut akan dikategorikan sebagai berisiko tinggi. Sebaliknya, jika seluruh aspek dinilai rendah, maka platform tersebut masuk dalam kategori risiko rendah.

Menariknya, penilaian risiko ini dilakukan secara mandiri oleh masing-masing penyelenggara sistem elektronik (PSE). Namun, hasil penilaian tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengawasan Digital.

Berdasarkan aturan, setiap platform diberikan waktu maksimal tiga bulan sejak peraturan diundangkan untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 62 Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Peraturan ini sendiri telah disahkan pada 6 Maret 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal implementasi, pemerintah akan melakukan langkah bertahap, termasuk penonaktifan akun media sosial milik anak yang tidak memenuhi ketentuan usia atau persyaratan lainnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia. Pemerintah juga mengajak orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak serta memberikan edukasi mengenai penggunaan internet yang sehat dan bijak.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh pihak, baik pemerintah, platform digital, maupun masyarakat, dapat bekerja sama dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia digital yang semakin kompleks.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait