PP TUNAS Diterapkan, Platform Digital Wajib Lindungi Anak
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan PP TUNAS untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini mewajibkan platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram membatasi akses berdasarkan usia serta menjaga data pribadi anak. Kebijakan ini menjadi langkah tegas negara dalam menghadapi risiko konten berbahaya, eksploitasi data, dan dampak negatif penggunaan teknologi bagi generasi muda di era digital.
