Aturan Baru! Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos
- Rita Puspita Sari
- •
- 13 Mar 2026 22.21 WIB
Ilustrasi Anak dengan Gadget
Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan kebijakan baru untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aturan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menekan berbagai risiko yang dihadapi anak-anak di internet, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi eksploitasi digital.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Pembatasan Usia Akses Platform Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini mengatur batas usia minimal bagi anak untuk mengakses layanan digital tertentu. Melalui kebijakan ini, pemerintah menunda akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi hingga usia 16 tahun.
Sementara itu, untuk layanan digital dengan tingkat risiko yang lebih rendah, akses dapat diberikan mulai usia 13 tahun. Pembatasan ini diharapkan mampu mengurangi dampak negatif penggunaan internet pada usia yang masih rentan.
Menurut Meutya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet sepenuhnya. Sebaliknya, regulasi tersebut bertujuan menunda akses pada platform yang berpotensi menimbulkan dampak buruk hingga anak mencapai usia yang lebih matang secara psikologis.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Fokus Regulasi pada Platform Digital
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak-anak maupun orang tua. Target utama dari kebijakan tersebut justru adalah perusahaan teknologi dan penyelenggara platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Platform digital diwajibkan menerapkan mekanisme perlindungan anak, termasuk sistem verifikasi usia dan pengendalian akses terhadap konten yang berpotensi berbahaya. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, perusahaan teknologi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menempatkan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya pada keluarga, tetapi juga pada perusahaan teknologi yang menyediakan layanan digital.
Meutya menegaskan bahwa perusahaan teknologi global harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia apabila ingin tetap beroperasi di pasar digital nasional.
Risiko Anak di Ruang Digital
Kebijakan ini lahir dari meningkatnya kekhawatiran terhadap berbagai risiko yang dihadapi anak-anak di dunia maya. Pemerintah mencatat berbagai bentuk ancaman digital yang dapat berdampak langsung pada perkembangan anak, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, hingga potensi eksploitasi anak secara daring.
Selain itu, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dinilai berpotensi memicu kecanduan. Kondisi ini dapat memengaruhi kesehatan mental, pola belajar, hingga perkembangan sosial anak.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” jelas Meutya.
Tingginya Penggunaan Internet oleh Anak
Data terbaru menunjukkan tingginya keterlibatan anak-anak Indonesia di dunia digital. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet.
Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menunjukkan bahwa anak-anak kini menjadi kelompok pengguna internet yang sangat besar. Tingginya penetrasi internet pada usia dini meningkatkan potensi risiko apabila tidak disertai perlindungan yang memadai.
Data dari UNICEF juga mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan. Sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif menggunakan internet mengaku pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka saat berinteraksi di ruang digital. Kondisi ini memperlihatkan bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman bagi anak-anak.
Pemerintah juga mencatat angka eksploitasi anak secara daring yang cukup tinggi. Kasus eksploitasi anak di internet bahkan disebut mencapai sekitar 1,45 juta kasus, sebuah angka yang menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski regulasi telah disiapkan, pemerintah menyadari bahwa implementasi kebijakan ini tidak akan mudah. Dengan puluhan juta anak yang aktif menggunakan internet, penerapan sistem pembatasan usia membutuhkan dukungan teknologi, pengawasan, serta koordinasi lintas sektor.
Meutya menyebut bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama berbagai kementerian dan lembaga. Kolaborasi tersebut melibatkan sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.
Selain itu, peran orang tua dan masyarakat juga tetap penting untuk mengawasi aktivitas digital anak. Edukasi literasi digital dinilai menjadi salah satu kunci agar anak dapat menggunakan internet secara lebih aman dan bijak.
Komitmen Tegas kepada Perusahaan Teknologi
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi platform digital yang mengabaikan kewajiban perlindungan anak. Seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam PP Tunas, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan teknologi, serta masyarakat.
Dengan diberlakukannya aturan pembatasan usia akses platform digital mulai 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak dan remaja. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan berbagai risiko digital yang selama ini mengancam perkembangan generasi muda di era internet.
