PP TUNAS Diterapkan, Platform Digital Wajib Lindungi Anak
- Rita Puspita Sari
- •
- 1 hari yang lalu
Ilustrasi Pembatasan Media Sosial Anak
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di tengah pesatnya pertumbuhan platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, perlindungan anak di dunia digital tidak bisa ditawar.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya dalam keterangannya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).
Kewajiban Platform Digital
Melalui PP TUNAS, pemerintah mewajibkan platform digital untuk menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia pengguna. Artinya, anak-anak tidak lagi bisa dengan bebas mengakses seluruh konten tanpa pengawasan atau pengendalian. Platform harus menyediakan mekanisme verifikasi usia, penyaringan konten, serta sistem kontrol orang tua (parental control) yang efektif.
Selain itu, perlindungan data pribadi anak juga menjadi fokus utama dalam regulasi ini. Platform diwajibkan memastikan bahwa data anak tidak disalahgunakan, tidak dikumpulkan secara berlebihan, dan tidak digunakan untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan yang sah.
Langkah ini dinilai penting mengingat meningkatnya risiko paparan konten berbahaya, eksploitasi data, hingga kecanduan digital pada anak-anak akibat penggunaan platform online yang tidak terkontrol.
Delapan Platform Jadi Sorotan
Sebagai langkah awal implementasi, pemerintah telah mengirimkan surat resmi kepada delapan platform digital besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kedelapan platform tersebut diminta untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi konkret dalam memenuhi ketentuan PP TUNAS. Pemerintah juga memberikan tenggat waktu untuk memastikan kesiapan teknis dan kebijakan internal masing-masing platform.
Menurut Meutya, respons dari platform-platform tersebut bervariasi. Sejumlah perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan penyesuaian awal, sementara lainnya masih dalam proses penyusunan langkah implementasi.
Tingkat Kepatuhan Masih Dinamis
Dari hasil pemantauan sementara, pemerintah mencatat bahwa platform X dan Bigo Live telah menunjukkan sikap kooperatif penuh dalam memenuhi ketentuan yang diatur. Keduanya dinilai responsif dan proaktif dalam menyusun langkah-langkah perlindungan anak.
Sementara itu, TikTok dan Roblox juga dinilai cukup kooperatif, meskipun masih perlu melengkapi sejumlah aspek agar kepatuhan dapat dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah pun terus mendorong agar kedua platform tersebut segera menyempurnakan implementasinya.
“Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujar Meutya.
Ancaman Sanksi bagi yang Tidak Patuh
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, platform yang tidak mematuhi ketentuan PP TUNAS berpotensi dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif, pembatasan layanan, hingga kemungkinan pemblokiran akses jika pelanggaran dianggap serius dan tidak menunjukkan upaya perbaikan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang semakin kompleks.
Menuju Ruang Digital yang Lebih Aman
Penerapan PP TUNAS menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak ingin tertinggal dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan ramah anak. Regulasi ini juga sejalan dengan tren global di mana berbagai negara mulai memperketat aturan terhadap platform digital, khususnya terkait perlindungan anak.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan peran platform tidak hanya sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai penjaga keamanan dan kenyamanan pengguna, terutama anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan implementasi PP TUNAS berjalan efektif. Tanpa kerja sama yang solid, tujuan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak akan sulit tercapai.
PP TUNAS pun menjadi awal dari era baru pengawasan dan tanggung jawab platform digital di Indonesia—di mana pertumbuhan teknologi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi masa depan.
