Registrasi SIM Card Biometrik Resmi Berlaku, Ini Caranya
- Rita Puspita Sari
- •
- 1 hari yang lalu
Ilustrasi SIM Card
Pemerintah Indonesia resmi mulai menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam upaya meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional, sekaligus menekan maraknya kejahatan siber yang selama ini banyak memanfaatkan nomor seluler sebagai sarana utama penipuan.
Pada tahap awal penerapan, registrasi SIM card biometrik masih dilakukan secara terbatas, yakni melalui gerai resmi operator seluler. Pengguna yang ingin mendaftarkan kartu SIM baru atau melakukan penyesuaian data diwajibkan melakukan verifikasi identitas menggunakan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengenalan wajah (face recognition).
Kebijakan ini merupakan amanat pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menilai bahwa metode registrasi lama sudah tidak lagi cukup efektif untuk menjaga akurasi data pelanggan serta menanggulangi kejahatan digital.
Dukungan Operator Seluler
Sejumlah operator seluler besar di Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi registrasi SIM card berbasis biometrik. Telkomsel, sebagai operator dengan basis pelanggan terbesar, memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya untuk mendukung kebijakan ini.
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan regulasi pemerintah dengan mengedepankan aspek keamanan dan kemudahan bagi pelanggan.
“Telkomsel siap mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait implementasi registrasi kartu SIM menggunakan biometrik sesuai amanat regulasi yang berlaku mulai Januari 2026, dengan memastikan prinsip aman dan mudah bagi pelanggan,” ujar Fahmi.
Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal, proses registrasi biometrik dilakukan di gerai GraPARI Telkomsel. Hal ini bertujuan agar pelanggan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas, sehingga proses verifikasi dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Telkomsel juga menyatakan bahwa sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri yang akan menjadi acuan teknis pelaksanaan di lapangan.
XLSmart Tekankan Akurasi dan Keamanan Data
Operator lain, XLSmart, turut menyambut positif penerapan registrasi berbasis pengenalan wajah. Menurut Head of External Communications XLSmart, Henry Wijayanto, teknologi face recognition dinilai mampu meningkatkan akurasi validasi data kependudukan serta kenyamanan pelanggan.
“Kami melihat teknologi pengenalan wajah dapat menjadi metode validasi data yang lebih kuat dan efektif, terutama untuk menekan praktik spam dan scam,” kata Henry.
Ia menambahkan, penerapan biometrik ini nantinya akan membuat nomor Kartu Keluarga (KK) tidak lagi diperlukan dalam proses registrasi SIM card. Dengan demikian, pelanggan cukup menggunakan NIK dan melakukan verifikasi wajah.
Dari sisi keamanan, XLSmart menegaskan telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 untuk pengelolaan keamanan informasi. Henry juga menepis kekhawatiran terkait penyimpanan data biometrik pelanggan.
“Data biometrik tidak disimpan oleh XLSmart. Data tersebut hanya diteruskan secara aman ke sistem Dukcapil untuk divalidasi,” jelasnya.
Indosat Terapkan Bertahap
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat) juga menyatakan kesiapan dalam mendukung kebijakan registrasi SIM card biometrik. Chief Legal Officer Indosat, Reski Damayanti, mengatakan bahwa perusahaan telah mulai menerapkan registrasi biometrik secara bertahap sesuai ketentuan Komdigi.
“Pada tahap awal, registrasi biometrik dilakukan di Gerai IM3 dan 3Store di berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, Indosat masih membuka opsi mekanisme registrasi lama bagi pelanggan, sambil mempersiapkan perluasan implementasi dan penyempurnaan alur layanan agar dapat menjangkau lebih banyak pengguna.
Alasan Pemerintah Terapkan Registrasi Biometrik
Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut penerapan registrasi SIM card biometrik bertujuan untuk membersihkan database nomor seluler nasional. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 310 juta nomor seluler yang beredar, sementara jumlah penduduk dewasa Indonesia hanya sekitar 220 juta orang.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya banyak nomor tidak aktif atau digunakan untuk aktivitas ilegal. Akibatnya, spektrum frekuensi seluler menjadi tidak optimal dan rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan digital.
“Hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan berbasis social engineering, menggunakan nomor seluler sebagai alat utama,” kata Edwin.
Ia menyebutkan kerugian akibat penipuan digital di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan, setiap bulan tercatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan, dan rata-rata setiap orang menerima setidaknya satu panggilan spam setiap pekan.
Jadwal Implementasi Penuh
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan registrasi SIM card biometrik dilakukan secara bertahap. Implementasi awal dimulai pada 1 Januari 2026, sementara penerapan penuh untuk seluruh pendaftaran kartu SIM dengan verifikasi wajah akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026.
Pendekatan bertahap ini dilakukan agar operator, regulator, dan masyarakat memiliki waktu adaptasi yang cukup, sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem pendukung.
Cara Registrasi SIM Card Biometrik
Bagi masyarakat yang ingin melakukan registrasi SIM card biometrik, prosesnya tergolong sederhana. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Membeli kartu SIM baru dari operator seluler
- Mendatangi gerai resmi operator untuk melakukan pemindaian wajah
- Data biometrik dan NIK akan divalidasi serta dicocokkan dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Setelah proses verifikasi dinyatakan berhasil, nomor seluler dapat langsung digunakan
Dengan penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi Indonesia menjadi lebih aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan nomor seluler. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital, sekaligus menjadi fondasi penting dalam memperkuat keamanan digital nasional di masa depan.
