Jadi Korban Scam? Begini Cara Lapor ke IASC


Indonesia Anti-Scam Centre

Indonesia Anti-Scam Centre

Penipuan keuangan masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama di tengah meningkatnya transaksi digital. Modus yang digunakan pelaku semakin beragam, mulai dari penipuan melalui WhatsApp, media sosial, hingga situs web palsu yang menawarkan berbagai keuntungan. Ketika menjadi korban, masyarakat perlu segera melaporkan kejadian tersebut agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Salah satu saluran pelaporan yang dapat dimanfaatkan adalah Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini dibentuk untuk membantu menangani penipuan di sektor keuangan, termasuk memfasilitasi upaya pemblokiran rekening dan pengembalian dana korban.

Lantas, bagaimana cara melaporkan penipuan keuangan ke IASC? Apa saja dokumen yang harus disiapkan? Berikut panduan lengkapnya.

 

Apa Itu Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)?

Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC merupakan pusat koordinasi penanganan penipuan transaksi keuangan yang dibentuk pada November 2024. IASC melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta pelaku industri jasa keuangan.

Keberadaan IASC bertujuan mempercepat penanganan laporan penipuan keuangan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menelusuri aliran dana dan memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk melakukan penipuan.

Berdasarkan data yang tersedia, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang terkait dengan penipuan atau scam.

Selain itu, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan senilai Rp825,2 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp207,16 miliar telah difasilitasi untuk dikembalikan kepada korban.

Meski demikian, pelaporan tidak menjamin seluruh uang yang hilang dapat dikembalikan. Karena itu, korban perlu segera melaporkan kejadian setelah menyadari telah menjadi sasaran penipuan.

 

Link dan Cara Melaporkan Penipuan ke IASC

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi IASC di alamat berikut:

Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan data diri, informasi rekening, kronologi kejadian, serta bukti transaksi. Berikut langkah-langkah pelaporannya.

  1. Buka situs resmi IASC melalui alamat https://iasc.ojk.go.id.
  2. Pilih opsi “Laporkan Sekarang” untuk memulai proses pelaporan.
  3. Isi formulir pelaporan dengan lengkap, mulai dari data diri pelapor, informasi pihak terlapor atau penipu, hingga kronologi kejadian.
  4. Masukkan informasi rekening asal dan rekening tujuan transfer, termasuk nama bank atau penyedia jasa pembayaran (PJP) serta nominal transaksi.
  5. Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan dokumen identitas.
  6. Periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  7. Kirim laporan dan simpan nomor laporan yang diberikan oleh sistem.

Nomor laporan tersebut penting untuk memantau perkembangan penanganan pengaduan. Pelapor dapat memasukkan nomor laporan melalui situs resmi IASC untuk mengetahui status laporan yang telah disampaikan.

 

Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Melapor

Agar proses pelaporan berjalan lancar, korban perlu menyiapkan sejumlah informasi dan dokumen pendukung. Persiapan ini juga membantu memperjelas kronologi penipuan dan mempermudah proses penelusuran transaksi.

Berikut beberapa data yang perlu disiapkan.

  1. Data diri pelapor
    Pelapor perlu menyiapkan identitas pribadi yang mencakup nama lengkap, nomor identitas seperti KTP, KITAS, paspor, atau NPWP, serta alamat domisili. Selain itu, siapkan nomor telepon dan alamat email aktif. Kedua informasi tersebut dapat digunakan untuk keperluan konfirmasi maupun permintaan perbaikan data.

    Dokumen identitas berupa hasil pindai atau foto KTP juga perlu disiapkan untuk diunggah saat mengisi formulir. Jika laporan disampaikan oleh seseorang yang mewakili korban, siapkan surat kuasa dari korban dan dokumen identitas korban yang bersangkutan.

  2. Data pihak terlapor atau penipu
    Informasi mengenai pelaku penipuan juga perlu dikumpulkan. Data yang dapat disiapkan meliputi nama pelaku jika diketahui, nomor telepon, serta informasi akun atau media yang digunakan untuk melakukan penipuan.

    Sebagai contoh, apabila penipuan terjadi melalui WhatsApp, siapkan nomor telepon pelaku dan tangkapan layar profil akun tersebut. Jika penipuan berasal dari media sosial atau situs web, catat nama akun, alamat situs, serta informasi lain yang dapat membantu mengidentifikasi pelaku.

  3. Detail kejadian dan transaksi
    Bagian ini menjadi salah satu informasi penting dalam laporan. Korban perlu menyusun kronologi kejadian secara jelas dan berurutan, mulai dari awal berkomunikasi dengan pelaku hingga terjadinya transaksi. Cantumkan tanggal dan waktu kejadian, termasuk kapan uang ditransfer dan berapa nominal yang dikirimkan.

    Selain itu, siapkan informasi rekening korban, seperti nama bank atau PJP, nomor rekening atau akun, serta nama pemilik rekening. Informasi rekening tujuan juga perlu dicantumkan, termasuk nama bank atau PJP, nomor rekening, dan nama pemilik rekening yang menerima transfer.

  4. Bukti transaksi dan komunikasi
    Jangan menghapus percakapan dengan pelaku atau bukti transaksi setelah menyadari telah menjadi korban penipuan. Simpan bukti transfer, tangkapan layar aplikasi mobile banking, atau struk transaksi yang menunjukkan bahwa pengiriman uang telah berhasil.

    Korban juga perlu mengumpulkan bukti komunikasi dengan pelaku, misalnya percakapan melalui WhatsApp, media sosial, atau platform lainnya. Jika penipuan bermula dari iklan palsu, situs web palsu, atau penawaran tertentu, simpan pula tangkapan layar yang menunjukkan sumber penipuan tersebut.

Semakin lengkap bukti yang disiapkan, semakin jelas informasi yang dapat digunakan untuk mendukung proses penanganan laporan.

 

Tips Penting Setelah Menjadi Korban Penipuan

Selain melaporkan kejadian melalui IASC, korban perlu segera mengambil langkah pengamanan untuk mengurangi risiko kerugian lebih lanjut.

  • Pertama, segera hubungi bank atau penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi. Sampaikan bahwa Anda menjadi korban penipuan dan mintalah penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
  • Kedua, jangan mengirimkan uang tambahan kepada pelaku dengan alasan biaya administrasi, pencairan dana, atau pengembalian uang. Pelaku penipuan terkadang kembali menghubungi korban dengan berbagai alasan untuk meminta pembayaran tambahan.
  • Ketiga, amankan akun keuangan dan akun digital yang mungkin telah diketahui pelaku. Jika Anda sempat memberikan informasi sensitif, segera lakukan langkah pengamanan, seperti mengganti kata sandi dan menghubungi penyedia layanan terkait.
  • Terakhir, simpan seluruh bukti komunikasi dan transaksi sampai proses penanganan selesai. Hindari menghapus percakapan atau mengganti perangkat sebelum bukti penting diamankan.

 

Segera Lapor agar Penanganan Bisa Dilakukan

Menjadi korban penipuan keuangan dapat menimbulkan kerugian finansial sekaligus tekanan emosional. Namun, masyarakat tidak perlu menunda pelaporan karena khawatir tidak memiliki seluruh informasi mengenai pelaku. Segera laporkan kejadian melalui IASC dan sampaikan informasi yang diketahui secara jujur dan lengkap. Jika ada data yang belum diketahui, jelaskan sesuai kondisi sebenarnya.

Perlu diingat, IASC berperan dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, termasuk upaya pemblokiran rekening dan fasilitasi pengembalian dana. Pengembalian uang tetap bergantung pada hasil penelusuran serta ketersediaan dana yang dapat diselamatkan.

Karena itu, kecepatan pelaporan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Semakin cepat korban menyampaikan laporan dan menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran, semakin cepat pula upaya penanganan dapat dimulai.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait