Daftar Medsos yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun
- Rita Puspita Sari
- •
- 16 Mar 2026 10.24 WIB
Ilustrasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan kebijakan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui regulasi ini, pemerintah secara resmi menunda akses anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan sejumlah platform digital yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Implementasi Dimulai 28 Maret 2026
Dalam aturan tersebut, tahapan implementasi kebijakan akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk implementasi teknis dari kebijakan pelindungan anak yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah. Platform digital yang termasuk dalam kategori ini diharapkan mematuhi aturan baru dengan menyesuaikan sistem verifikasi usia serta mekanisme pengelolaan akun pengguna.
Sejumlah media sosial populer yang masuk dalam daftar pembatasan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta platform gim daring Roblox. Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi anak-anak jika digunakan tanpa pengawasan yang memadai.
Pedoman Teknis untuk Platform Digital
Aturan turunan dari PP Tunas ini juga berfungsi sebagai pedoman teknis bagi para penyelenggara sistem elektronik, termasuk perusahaan teknologi dan penyedia layanan media sosial, dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Dengan adanya pedoman ini, platform digital diharapkan dapat mengembangkan sistem yang lebih aman bagi pengguna anak, mulai dari verifikasi usia, pembatasan konten, hingga pengawasan aktivitas pengguna. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.
Pemerintah Soroti Ancaman Digital bagi Anak
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di internet.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, tetapi di sisi lain juga menghadirkan risiko yang tidak kecil bagi anak-anak yang belum memiliki kemampuan literasi digital yang cukup.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.
Ia menambahkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga berbagai modus penipuan daring yang semakin canggih.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelasnya.
Perlu Penyesuaian dari Berbagai Pihak
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan berjalan mudah. Implementasi aturan baru akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik dari platform digital, orang tua, maupun masyarakat luas.
Perusahaan teknologi perlu menyesuaikan sistem mereka agar mampu memverifikasi usia pengguna secara lebih akurat. Di sisi lain, orang tua juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan langkah yang perlu diambil untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.
Indonesia Jadi Pelopor di Negara Non-Barat
Menariknya, pemerintah menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang mengambil sikap tegas dalam hal perlindungan anak di dunia digital.
“Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegas Meutya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi digital di Indonesia tidak hanya berfokus pada percepatan teknologi, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan dan perkembangan generasi muda.
Mewujudkan Ruang Digital yang Lebih Aman
Pada akhirnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa kemajuan teknologi dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap teknologi tidak hanya menjadi alat hiburan atau komunikasi semata, tetapi juga mampu mendukung perkembangan anak secara utuh.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya.
