Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Biometrik per 1 Juli 2026
- Rita Puspita Sari
- •
- 17 jam yang lalu
Ilustrasi Biometrik
Pemerintah Indonesia resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan identitas pelanggan telekomunikasi. Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM baru di Indonesia wajib menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai langkah strategis untuk memperkuat keamanan digital nasional sekaligus menekan maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon seluler.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan berlakunya regulasi ini, metode registrasi yang selama ini hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tidak lagi dianggap cukup untuk menjamin keabsahan identitas pelanggan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa seluruh operator seluler di Indonesia wajib menerapkan sistem registrasi baru tersebut tanpa pengecualian.
Dalam konferensi pers yang digelar di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Edwin menyampaikan bahwa masa transisi yang diberikan kepada operator seluler telah berakhir. Oleh karena itu, mulai awal Juli mendatang, seluruh pelanggan baru yang membeli kartu SIM harus melalui proses verifikasi biometrik wajah sebelum nomor dapat diaktifkan.
“Per 1 Juli 2026 akan diberlakukan efektif secara nasional. Untuk pendaftaran pelanggan baru, tidak ada lagi kelonggaran bagi operator untuk tidak menerapkan registrasi biometrik,” ujar Edwin.
Wajah Akan Dicocokkan dengan Data Dukcapil
Melalui sistem baru ini, calon pelanggan diwajibkan melakukan pemindaian wajah menggunakan perangkat yang disediakan operator atau mitra registrasi resmi. Data biometrik tersebut kemudian akan dikirim secara terenkripsi untuk dicocokkan dengan data kependudukan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Apabila data wajah sesuai dengan identitas yang terdaftar, proses registrasi akan dinyatakan berhasil dan nomor dapat digunakan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, registrasi akan ditolak hingga identitas dapat diverifikasi dengan benar.
Kemkomdigi menilai penggunaan biometrik memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sistem sebelumnya. Jika NIK dan KK masih berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain, data biometrik dinilai lebih sulit dipalsukan karena melekat langsung pada individu yang bersangkutan.
Dengan demikian, praktik penggunaan identitas orang lain untuk mendaftarkan banyak nomor telepon secara ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Pengguna Lama Belum Wajib Mengikuti Registrasi Biometrik
Meskipun registrasi biometrik akan menjadi syarat wajib bagi pelanggan baru, kebijakan tersebut belum diterapkan kepada seluruh pengguna nomor telepon yang sudah aktif saat ini.
Pemerintah memilih pendekatan bertahap dengan memberikan status sukarela atau voluntary bagi pelanggan lama. Artinya, pengguna yang telah memiliki nomor aktif tidak diwajibkan segera melakukan verifikasi biometrik wajah.
Menurut Edwin, keputusan tersebut diambil untuk memastikan kesiapan infrastruktur operator seluler maupun sistem verifikasi yang terhubung dengan Dukcapil.
Saat ini Indonesia memiliki sekitar 295 juta nomor telepon yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, sekitar 97 persen merupakan pelanggan prabayar. Jika registrasi biometrik langsung diwajibkan bagi seluruh pengguna, sistem berpotensi menghadapi beban yang sangat besar.
Karena itu, pemerintah memilih untuk menguji kesiapan sistem melalui implementasi penuh pada registrasi pelanggan baru terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan kewajiban yang lebih luas di masa depan.
“Kenapa masih voluntary? Karena kami ingin melihat kesiapan sistem operator seluler dan Dukcapil apabila nantinya kebijakan ini diterapkan kepada ratusan juta nomor yang sudah ada,” jelas Edwin.
Berlaku untuk WNI, WNA, dan Pengguna di Bawah Umur
Dalam aturan terbaru tersebut, registrasi biometrik memiliki mekanisme yang berbeda sesuai kategori pelanggan. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi dilakukan menggunakan NIK yang terhubung dengan basis data kependudukan nasional. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang masih berlaku sebagai dasar verifikasi identitas.
Adapun untuk pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga. Skema ini dirancang untuk memastikan setiap nomor telepon tetap memiliki penanggung jawab yang jelas sekaligus memberikan perlindungan tambahan bagi kelompok usia anak dan remaja.
Pemerintah menilai pendekatan tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas kepemilikan nomor telepon sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan identitas.
Operator Tidak Menyimpan Data Wajah Pelanggan
Salah satu kekhawatiran yang muncul di masyarakat adalah potensi penyimpanan dan penyalahgunaan data biometrik oleh operator telekomunikasi. Menanggapi hal itu, Kemkomdigi menegaskan bahwa operator seluler tidak akan menyimpan data wajah pelanggan.
Menurut Edwin, data biometrik hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas dan langsung dikirimkan secara terenkripsi ke Dukcapil untuk dicocokkan dengan basis data resmi pemerintah.
Setelah proses pencocokan selesai, Dukcapil hanya akan memberikan hasil berupa status “sesuai” atau “tidak sesuai”. Dengan demikian, operator tidak memiliki akses untuk menyimpan maupun memanfaatkan data wajah pelanggan untuk kepentingan lain.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan standar keamanan yang ketat guna menjaga privasi masyarakat.
“Operator hanya mengenkripsi data wajah dan mengirimkannya ke Dukcapil. Tidak ada penyimpanan foto wajah pelanggan di operator seluler,” tegas Edwin.
Teknologi yang Sudah Digunakan di Berbagai Negara
Kemkomdigi menilai bahwa penggunaan biometrik dalam registrasi layanan telekomunikasi bukanlah teknologi baru. Sejumlah negara telah menerapkan sistem serupa untuk meningkatkan keamanan identitas pelanggan dan mencegah penyalahgunaan nomor telepon.
Beberapa negara yang disebut telah lebih dahulu menggunakan pendekatan biometrik antara lain Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan. Pengalaman negara-negara tersebut menjadi salah satu referensi bagi Indonesia dalam merancang sistem registrasi yang lebih aman dan akurat.
Pemerintah berharap implementasi teknologi biometrik dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat dalam memperoleh layanan telekomunikasi.
Upaya Menekan Penipuan Digital dan Spam
Alasan utama di balik penerapan registrasi biometrik adalah meningkatnya ancaman kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler sebagai sarana utama.
Berbagai modus kejahatan seperti scam call, spoofing, smishing, phishing melalui SMS, hingga rekayasa sosial atau social engineering masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.
Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan nomor yang terdaftar dengan identitas palsu atau identitas milik orang lain sehingga sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Dengan verifikasi biometrik, pemerintah berharap setiap nomor telepon benar-benar terhubung dengan individu yang sah sehingga proses penelusuran dan penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Data Indonesia Anti Scam menunjukkan bahwa hingga April 2026 terdapat kerugian mencapai sekitar Rp9,5 triliun akibat berbagai bentuk penipuan digital, dengan total ratusan laporan yang masuk ke sistem pengaduan.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Kemkomdigi juga mencatat bahwa kerugian akibat penipuan digital telah melampaui Rp7 triliun. Selain itu, masyarakat Indonesia menerima lebih dari 30 juta panggilan penipuan setiap bulan.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan nomor telepon masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam ekosistem digital nasional.
Membersihkan Basis Data Nomor Seluler Nasional
Selain untuk menekan penipuan dan spam, registrasi biometrik juga bertujuan memperbaiki kualitas basis data pelanggan telekomunikasi nasional.
Selama bertahun-tahun, pemerintah menemukan berbagai kasus penggunaan identitas yang sama untuk mendaftarkan banyak nomor telepon tanpa sepengetahuan pemilik data. Praktik tersebut tidak hanya menimbulkan risiko keamanan, tetapi juga menyulitkan proses pengawasan dan penegakan hukum.
Dengan sistem biometrik, pemerintah berharap data pelanggan menjadi lebih akurat, valid, dan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat dalam memperoleh layanan telekomunikasi, melainkan sebagai bentuk perlindungan bersama bagi konsumen, operator seluler, dan negara.
Melalui registrasi biometrik, pemerintah ingin membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan mampu menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber di era transformasi digital. Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, Indonesia akan menjadi salah satu negara di kawasan yang menerapkan verifikasi identitas pelanggan telekomunikasi dengan standar keamanan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan nomor telepon di masa depan.
