Perancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Pakai Media Sosial


Ilustrasi Pembatasan Media Sosial Anak

Ilustrasi Pembatasan Media Sosial Anak

Pemerintah Perancis semakin serius memperketat perlindungan anak di ruang digital. Negara tersebut bersiap memblokir akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun setelah parlemen menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pembatasan tersebut. Kini, regulasi itu hanya tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Emmanuel Macron sebelum resmi diberlakukan.

Jika telah disahkan, Perancis akan menjadi negara pertama di kawasan Uni Eropa (UE) yang menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan ini diproyeksikan mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru, yakni September 2026.

Langkah tersebut menunjukkan semakin kuatnya perhatian pemerintah Perancis terhadap dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental, perkembangan emosional, hingga keamanan digital anak-anak.

 

Anak Tidak Boleh Menjadi Sasaran Manipulasi Platform Digital

Presiden Emmanuel Macron menjadi salah satu tokoh yang paling vokal mendorong lahirnya aturan ini. Melalui unggahan di platform X (dulu Twitter), ia menyambut baik persetujuan parlemen terhadap RUU tersebut dan berharap implementasinya dapat segera dilakukan.

Macron menilai media sosial saat ini telah berkembang menjadi ruang yang tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga menjadi tempat berbagai perusahaan teknologi bersaing memperebutkan perhatian pengguna, termasuk anak-anak.

Pandangan itu sebelumnya juga ia sampaikan melalui sebuah pesan video pada Januari 2026. Dalam pernyataannya, Macron menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi target eksploitasi ekonomi melalui algoritma digital.

"Otak anak-anak dan remaja kita bukan untuk diperjualbelikan. Emosi anak-anak dan remaja kita juga bukan untuk diperjualbelikan atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma China," ujar Macron.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran pemerintah Perancis terhadap model bisnis berbagai platform digital yang mengandalkan algoritma untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin. Menurut pemerintah, praktik semacam itu berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perkembangan psikologis anak-anak.

 

Tidak Hanya Media Sosial, Ponsel di Sekolah Juga Akan Dibatasi

RUU tersebut tidak hanya mengatur pembatasan akses media sosial. Pemerintah Perancis juga berencana memperketat penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. 

Selain itu, regulasi baru akan mengatur bagaimana platform media sosial dapat dipromosikan kepada masyarakat, khususnya kepada pengguna berusia muda.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman sekaligus mengurangi ketergantungan anak terhadap perangkat digital selama proses belajar.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Perancis tidak hanya berfokus pada pembatasan akses, tetapi juga berupaya membangun ekosistem digital yang lebih sehat melalui kombinasi regulasi di sektor pendidikan dan teknologi.

 

Verifikasi Usia Jadi Kunci Implementasi

Meski telah memperoleh persetujuan parlemen, pemerintah Perancis belum mengungkap secara rinci mekanisme penerapan larangan tersebut.

Sejauh ini, skema yang paling banyak dibahas adalah penggunaan sistem verifikasi usia (age verification). Melalui mekanisme ini, setiap pengguna diwajibkan membuktikan usianya sebelum dapat membuat akun atau mengakses layanan media sosial.

Regulator komunikasi digital Perancis, Arcom, mengusulkan agar seluruh platform media sosial utama menerapkan sistem verifikasi usia yang efektif dan dapat diandalkan.

Namun demikian, hingga kini belum dipastikan teknologi seperti apa yang nantinya diwajibkan. Berbagai opsi masih dipertimbangkan, mulai dari verifikasi berbasis identitas digital, dokumen resmi, hingga teknologi pihak ketiga yang mampu memastikan usia pengguna tanpa mengorbankan privasi.

Tantangan terbesar dari sistem ini adalah bagaimana memastikan proses verifikasi berjalan akurat sekaligus tetap melindungi data pribadi pengguna.

 

Tren Pembatasan Media Sosial Semakin Meluas

Perancis bukan satu-satunya negara yang mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak negara menilai bahwa platform digital perlu memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melindungi pengguna berusia muda.

Australia menjadi negara pertama yang menerapkan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada akhir 2025. Kebijakan tersebut menjadi perhatian dunia karena mewajibkan perusahaan teknologi melakukan verifikasi usia terhadap seluruh penggunanya.

Sementara itu, Inggris juga telah mengumumkan rencana menerapkan pembatasan serupa yang diperkirakan mulai berlaku pada tahun depan.

Di kawasan Eropa, sejumlah negara lain seperti Spanyol, Yunani, dan Denmark juga tengah menyusun regulasi mengenai batas usia minimum penggunaan media sosial.

Fenomena ini menunjukkan adanya perubahan pendekatan pemerintah di berbagai negara. Jika sebelumnya perlindungan anak lebih banyak mengandalkan pengawasan orang tua, kini tanggung jawab tersebut mulai dibebankan pula kepada penyedia platform digital.

 

Indonesia Lebih Dulu Terapkan Aturan Serupa

Indonesia juga termasuk negara yang telah memiliki regulasi mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui regulasi ini, platform digital diwajibkan menerapkan mekanisme perlindungan anak, termasuk pembatasan akses berdasarkan usia.

Implementasi PP Tunas resmi dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah memfokuskan penerapannya kepada delapan platform digital yang memiliki jumlah pengguna besar di Indonesia, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong perusahaan teknologi untuk meningkatkan tanggung jawab mereka dalam melindungi pengguna di bawah umur.

 

Macron Sempat Beri Apresiasi kepada Indonesia

Menariknya, kebijakan Indonesia sempat mendapat perhatian langsung dari Presiden Emmanuel Macron. Sesaat setelah PP Tunas diresmikan, Macron mengutip laporan AFP mengenai implementasi aturan tersebut melalui akun media sosialnya. Dalam unggahannya, Presiden Perancis menyampaikan dukungan terhadap langkah Indonesia.

"Terima kasih untuk bergabung ke gerakan ini," tulis Macron, disertai emoji tanda centang sebagai bentuk apresiasi.

Dukungan tersebut memperlihatkan bahwa isu perlindungan anak di dunia digital kini menjadi perhatian global. Berbagai negara mulai mengambil langkah serupa untuk mengurangi risiko paparan konten berbahaya, kecanduan media sosial, perundungan siber, hingga eksploitasi data pribadi anak.

Dengan disetujuinya RUU pembatasan media sosial di Perancis, tren regulasi terhadap platform digital diperkirakan akan semakin menguat. Perusahaan media sosial pun kemungkinan harus menyesuaikan sistem layanan mereka, terutama dalam hal verifikasi usia, perlindungan data, dan keamanan pengguna muda agar dapat terus beroperasi di berbagai negara dengan aturan yang semakin ketat.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait