Komdigi Perkuat Literasi Digital untuk Lawan Judi Online
- Rita Puspita Sari
- •
- 06 Jan 2025 22.38 WIB
Pemerintah terus berupaya memberantas maraknya judi online (judol) di Indonesia dengan berbagai langkah strategis. Salah satu pendekatan utama yang ditekankan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, adalah penguatan literasi digital, terutama di kalangan anak muda dan pelajar. Hal ini dianggap sebagai upaya penting untuk melawan konten negatif yang semakin berkembang di ruang digital.
“Kita perbanyak literasi, karena pendekatan teknologi saja tidak akan cukup. Apalagi kita berkejar-kejaran dengan mereka yang juga ingin meracuni internet dengan konten-konten negatif, maka edukasi di saat yang bersamaan juga dilakukan secara masif,” ujar Meutya Hafid saat mengunjungi Kampanye Anti Judol dan Pinjol Ilegal di Malang pada Sabtu (4/1/2024).
Literasi Digital sebagai Kunci
Dalam kunjungan tersebut, Meutya menegaskan bahwa literasi digital merupakan upaya krusial untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. Ia menekankan pentingnya edukasi sebagai pelengkap dari pendekatan teknologi dan penegakan hukum. Menurutnya, regulasi yang ada sudah cukup kuat untuk melarang aktivitas ini, tetapi tantangannya terletak pada implementasi dan penegakan hukum yang konsisten.
"Kalau dari aturan, saya rasa sudah cukup keras dan jelas dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa itu salah dan ada sanksi hukumnya," kata Meutya. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu payung hukum yang digunakan untuk melarang dan menindak aktivitas perjudian online.
Langkah Strategis Komdigi
Komdigi, sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang digital, tidak hanya fokus pada literasi tetapi juga menjalankan pengawasan secara ketat di ruang digital. Mereka aktif mendeteksi situs-situs judi online serta nomor rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening-rekening tersebut.
Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan platform teknologi global untuk memastikan mereka mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, situs-situs yang melanggar hukum dapat segera ditutup, dan akses terhadap aktivitas ilegal seperti judi online dapat diminimalisir.
Pencapaian Komdigi dalam Penanganan Judi Online
Salah satu pencapaian penting Komdigi adalah berhasil men-take down banyak situs judi online yang melanggar hukum. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap bersih dari konten-konten negatif. Tidak hanya itu, nomor-nomor rekening yang teridentifikasi terkait dengan aktivitas judi online juga dilaporkan untuk diblokir, sehingga mencegah transaksi lebih lanjut.
Pendekatan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan teknologi tetapi juga melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem digital untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Pentingnya Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat
Namun, Meutya Hafid mengingatkan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk melawan judi online. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan internet dan tidak tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan instan namun ilegal.
“Kita butuh masyarakat yang paham akan risiko dari aktivitas seperti ini. Edukasi harus terus berjalan agar semua pihak memahami bahayanya, terutama generasi muda yang menjadi target utama pelaku judi online,” jelasnya.
Tantangan di Masa Depan
Meskipun berbagai langkah telah dilakukan, tantangan dalam memberantas judi online masih besar. Kemajuan teknologi membuat pelaku judi online semakin kreatif dalam menyamarkan aktivitas mereka. Oleh karena itu, pemerintah harus terus berinovasi dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform teknologi global.
Selain itu, perlu ada peningkatan kapasitas penegak hukum untuk menangani kasus-kasus terkait judi online. Hal ini mencakup kemampuan mendeteksi pola baru dalam aktivitas ilegal di dunia maya serta memperkuat regulasi untuk menutup celah hukum yang mungkin dimanfaatkan oleh pelaku.