Komdigi Kaji Aturan Wajib Nomor HP untuk Akun Media Sosial


Media Sosial

Media Sosial

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan pengguna mencantumkan nomor telepon seluler saat membuat akun media sosial. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas digital masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengguna di ruang siber yang semakin kompleks.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada pertengahan Mei 2026. Menurut Meutya, kebijakan ini masih berada dalam tahap kajian dan konsultasi publik sehingga belum menjadi aturan yang bersifat final.

Pemerintah menilai bahwa identitas pengguna media sosial yang lebih jelas dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. Saat ini, sebagian besar platform media sosial memang menyediakan opsi penggunaan nomor telepon saat pendaftaran akun, tetapi belum mewajibkannya untuk seluruh pengguna.

Meutya menjelaskan, kewajiban mencantumkan nomor ponsel bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengguna terhadap aktivitas mereka di media sosial. Dengan identitas yang lebih terverifikasi, diharapkan pengguna akan lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten.

“Pengguna media sosial menjadi lebih akuntabel terhadap tulisan dan konten yang mereka tayangkan,” ujar Meutya.

 

Perkuat Identitas Digital Nasional

Selain membahas kewajiban nomor telepon, Kemkomdigi juga tengah memperkuat sistem identitas digital nasional melalui pengembangan dan optimalisasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Sistem ini diharapkan mampu menjadi fondasi dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

Pemerintah menilai bahwa penguatan identitas digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya berbagai ancaman di dunia maya. Misinformasi, disinformasi, pencurian identitas, hingga teknologi manipulasi berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake menjadi tantangan yang semakin sulit dihadapi tanpa sistem verifikasi identitas yang kuat.

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi digital telah memungkinkan siapa saja membuat akun secara anonim atau menggunakan identitas palsu. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga kampanye manipulatif yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.

Karena itu, pemerintah melihat perlunya langkah yang lebih tegas untuk memastikan bahwa setiap aktivitas digital dapat ditelusuri secara bertanggung jawab tanpa mengurangi hak masyarakat dalam berekspresi.

 

Hadapi Ancaman Hoaks dan Deepfake

Kemkomdigi menilai bahwa ancaman di ruang digital saat ini semakin beragam dan canggih. Selain penyebaran informasi palsu, masyarakat juga dihadapkan pada maraknya penggunaan teknologi kecerdasan buatan yang mampu menghasilkan gambar, video, maupun suara palsu yang sulit dibedakan dari konten asli.

Fenomena deepfake menjadi salah satu perhatian utama pemerintah karena berpotensi digunakan untuk menyebarkan informasi menyesatkan, merusak reputasi seseorang, hingga memengaruhi opini publik secara masif.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemkomdigi terus melakukan patroli siber secara aktif. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai jenis konten yang dianggap melanggar aturan, termasuk hoaks, ujaran kebencian, konten berbahaya, hingga materi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar penanganan berbagai pelanggaran digital dapat berjalan lebih efektif dan cepat.

 

Kepatuhan Platform Masih Rendah

Di sisi lain, pemerintah juga meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia. Platform diminta untuk lebih transparan mengenai kebijakan moderasi konten yang mereka terapkan serta lebih responsif terhadap permintaan penanganan konten bermasalah.

Namun, menurut Meutya, tingkat kepatuhan sejumlah platform terhadap permintaan moderasi dari pemerintah masih tergolong rendah. Dari berbagai permintaan yang diajukan pemerintah, tingkat respons dan tindak lanjut platform disebut baru mencapai sekitar 20 persen.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mulai melakukan pemeriksaan dan investigasi lebih mendalam terhadap sejumlah perusahaan teknologi global.

Beberapa platform besar, termasuk Meta, disebut telah menjadi bagian dari proses evaluasi yang dilakukan pemerintah. Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penanganan hoaks, perlindungan anak di ruang digital, hingga efektivitas sistem moderasi konten yang digunakan.

Pemerintah berharap langkah pengawasan ini dapat mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

 

Wacana Kantor Perwakilan di Indonesia

Selain mewajibkan nomor telepon saat pendaftaran akun media sosial, pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Menurut Kemkomdigi, keberadaan kantor perwakilan akan mempermudah koordinasi antara pemerintah dan perusahaan teknologi ketika terjadi persoalan yang membutuhkan penanganan cepat. Dengan adanya perwakilan resmi di dalam negeri, proses komunikasi, investigasi, hingga penegakan aturan dapat dilakukan lebih efektif.

Kebijakan tersebut juga dinilai dapat meningkatkan tanggung jawab perusahaan platform terhadap berbagai isu yang muncul di Indonesia, termasuk perlindungan data pribadi, keamanan anak di internet, dan penanganan konten yang melanggar hukum.

 

Edukasi Digital Tetap Menjadi Prioritas

Meski tengah menyiapkan berbagai regulasi baru, Meutya menegaskan bahwa penguatan ruang digital tidak hanya mengandalkan pendekatan pengawasan dan penegakan aturan. Pemerintah juga akan terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.

Berbagai program literasi digital akan terus diperluas melalui sosialisasi, pelatihan, dan pertemuan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan media sosial yang bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Menurut pemerintah, keberhasilan menciptakan ruang digital yang sehat tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi juga kesadaran pengguna dalam menyaring informasi, menghormati etika komunikasi, serta menjaga keamanan data pribadi.

Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan, pemerintah menilai bahwa kolaborasi antara regulator, platform digital, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, produktif, dan terpercaya bagi seluruh warga Indonesia.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait