Mulai 2026, Siswa DKI Dilarang Pakai Smartphone di Sekolah
- Rita Puspita Sari
- •
- 1 hari yang lalu
Ilustrasi Larangan Smartphone di Sekolah
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang mulai berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Jakarta, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK).
Melalui aturan tersebut, penggunaan perangkat digital seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan gawai sejenis dibatasi selama jam sekolah berlangsung. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa pembatasan ini berlaku di seluruh lingkungan satuan pendidikan dan hanya memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.
“Pemanfaatan gawai diperbolehkan hanya pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan di tempat yang telah ditentukan,” ujar Nahdiana, dikutip dari Antara News.
Dalam implementasinya, setiap siswa diwajibkan menonaktifkan gawai atau mengubahnya ke mode hening selama berada di sekolah. Perangkat tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan di tempat penyimpanan yang telah disediakan pihak sekolah. Tujuannya adalah meminimalisasi distraksi selama proses belajar mengajar berlangsung.
Namun demikian, Disdik DKI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya menutup akses siswa terhadap teknologi digital. Apabila kegiatan belajar mengajar (KBM) membutuhkan penggunaan perangkat digital, sekolah diwajibkan menyediakan alternatif sarana pembelajaran berbasis teknologi yang terkontrol dan sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
Selain itu, Surat Edaran tersebut juga mengatur mekanisme komunikasi antara siswa dan orang tua. Setiap sekolah diminta menetapkan narahubung resmi satuan pendidikan serta mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid. Dengan cara ini, komunikasi antara wali murid dan siswa tetap dapat terjaga meskipun gawai pribadi siswa tidak digunakan selama jam sekolah.
Nahdiana menambahkan, apabila satuan pendidikan telah memiliki kebijakan serupa sebelumnya, aturan tersebut tetap dapat diberlakukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mendampingi anak menggunakan gawai secara bijak.
“Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan akan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid agar bersama-sama membimbing penggunaan gawai ke arah yang lebih positif dan edukatif,” jelasnya.
Bukan Larangan Total, tapi Bentuk Perlindungan
Disdik DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan larangan total terhadap penggunaan gawai oleh siswa. Menurut Nahdiana, pembatasan ini justru bertujuan melindungi peserta didik dari berbagai risiko yang dapat muncul akibat penggunaan perangkat digital yang tidak bijak.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian utama antara lain adiksi digital, perundungan siber (cyberbullying), serta dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik anak. Nahdiana merujuk pada kajian UNICEF tahun 2023 terkait kebiasaan penggunaan internet anak di Indonesia, yang menemukan bahwa 54 persen anak pernah mengalami perundungan saat menggunakan internet.
“Anak-anak berada pada fase perkembangan kontrol diri yang belum matang, sehingga berbagai risiko tersebut dapat berdampak langsung pada kesehatan psikologis dan sosial mereka,” ujar Nahdiana.
Ia menambahkan, penggunaan gawai yang tidak terkontrol juga berpotensi mengganggu konsentrasi belajar dan menghambat terbangunnya hubungan sosial yang bermakna antara siswa dengan guru maupun teman sebaya di lingkungan sekolah.
Pandangan tersebut diperkuat oleh hasil kajian berjudul Smartphone Regulation in Schools: Indonesia’s Context 2025. Dalam kajian tersebut, sebanyak 53 persen guru melaporkan bahwa keberadaan smartphone membuat siswa menjadi kurang fokus saat jam pelajaran. Sementara itu, 64 persen guru menyatakan bahwa siswa lebih memilih berinteraksi dengan smartphone dibandingkan melakukan interaksi tatap muka dengan teman-temannya.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan bahwa kebijakan pembatasan gawai ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana belajar yang nyaman, kondusif, dan minim distraksi.
“Tujuannya agar siswa bisa berkonsentrasi mengikuti pembelajaran sehingga produktivitas proses belajar maksimal. Iklim belajar juga tidak terganggu oleh keberadaan gawai yang dimiliki siswa,” jelas Sarjoko.
Berkaca dari Singapura
Kebijakan Disdik DKI Jakarta ini dinilai sejalan dengan langkah yang telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara, salah satunya Singapura. Negara tersebut bahkan memberlakukan aturan pembatasan penggunaan smartphone di sekolah secara nasional dengan cakupan yang lebih ketat.
Pada Desember 2025, Kementerian Pendidikan Singapura (Ministry of Education/MOE) mengumumkan aturan baru terkait penggunaan perangkat digital bagi siswa sekolah menengah atau secondary school, yang setara dengan jenjang SMP dan SMA di Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku pada Januari 2026.
Melalui kebijakan baru itu, siswa sekolah menengah di Singapura dilarang menggunakan smartphone dan smartwatch selama berada di lingkungan sekolah. Aturan ini merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya, di mana larangan penggunaan perangkat hanya berlaku saat jam pelajaran dan masih dilonggarkan pada waktu istirahat.
Mulai 2026, larangan tersebut diperluas ke seluruh jam sekolah. Dalam siaran pers resminya, MOE Singapura merinci bahwa pembatasan mencakup waktu istirahat (recess), kegiatan ko-kurikuler (co-curricular activities/CCA), kelas tambahan, kelas pengayaan, hingga kelas remedial. Smartphone dan smartwatch siswa disimpan di area penyimpanan khusus atau tetap berada di dalam tas sekolah, dan hanya boleh digunakan jika terdapat kebutuhan tertentu.
Pemerintah Singapura menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan fokus belajar siswa sekaligus mendorong interaksi fisik dan sosial yang lebih intens antarsiswa, terutama saat jam istirahat. Menurut laporan Channel NewsAsia (CNA), kebijakan pembatasan gawai yang telah diterapkan sejak 2025 tersebut diklaim memberikan dampak positif, baik dari sisi konsentrasi belajar maupun kualitas interaksi sosial siswa.
Dengan merujuk pada pengalaman Singapura, Disdik DKI Jakarta berharap kebijakan serupa dapat membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat, aman, dan mendukung perkembangan akademik serta sosial peserta didik di ibu kota.
