Pemerintah Tetapkan Nomor HP sebagai Identitas Digital
Pemerintah resmi mengubah fungsi nomor ponsel menjadi identitas digital warga melalui regulasi baru Komdigi. Aturan ini memperketat registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik wajah untuk menekan penipuan online dan kejahatan siber. Kebijakan tersebut menandai berakhirnya era nomor seluler anonim sekaligus memunculkan tantangan perlindungan data pribadi.
