Komdigi: Perpres AI Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden
- Rita Puspita Sari
- •
- 6 jam yang lalu
Ilustrasi Peraturan AI
Pemerintah Indonesia segera memiliki payung hukum khusus untuk mengatur perkembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan seluruh menteri terkait telah memberikan paraf terhadap rancangan regulasi tersebut. Artinya, proses penyusunan dan pembahasan lintas kementerian telah hampir rampung sebelum aturan tersebut mendapatkan persetujuan final dari Presiden.
Hal itu disampaikan Edwin dalam acara peluncuran laporan "Closing Indonesia’s AI Capability Gap" bersama OpenAI di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
"Semua menteri sudah paraf, tinggal tanda tangan Presiden," ujar Edwin dalam acara tersebut.
Menurut Edwin, penyusunan aturan AI dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Pemerintah membentuk tim yang terdiri dari sekitar 400 orang, melibatkan 40 kementerian dan lembaga, serta unsur swasta. Rancangan aturan juga telah didistribusikan dan melewati proses konsultasi publik.
Pemerintah, kata Edwin, tengah menyiapkan dua Perpres yang berkaitan dengan AI. Regulasi pertama akan berfokus pada etika penggunaan AI, sedangkan regulasi kedua akan mengatur peta jalan atau roadmap AI Indonesia.
Kedua aturan tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pemerintah dalam menentukan bagaimana AI dikembangkan dan dimanfaatkan di Indonesia. Pemerintah tidak hanya ingin mengejar penggunaan AI secara luas, tetapi juga memastikan teknologi tersebut berkembang dengan memperhatikan keamanan, tanggung jawab, dan kepentingan masyarakat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam regulasi etika AI adalah pemanfaatan data publik dan data pribadi. Edwin memberikan contoh penggunaan teknologi kamera yang dapat mengambil data biometrik seseorang, seperti iris dan retina mata.
Menurutnya, pengambilan data semacam itu tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Perlindungan terhadap data masyarakat menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan ketika AI semakin banyak digunakan dalam berbagai layanan.
"Misalnya, ada kamera khusus yang mengambil data-data iris, data retina masing-masing diambil. Itu kan enggak boleh," kata Edwin.
AI Berkembang Cepat, Regulasi Dibutuhkan
Urgensi regulasi AI tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Edwin menyinggung kemunculan ChatGPT pada November 2022 sebagai salah satu momentum penting yang mengubah cara manusia berinteraksi dengan komputer.
Sejak saat itu, AI berkembang dari sekadar teknologi yang memberikan jawaban atau menjalankan perintah menjadi alat yang dapat membantu berbagai pekerjaan. AI mulai digunakan sebagai semacam co-pilot untuk membantu manusia menyelesaikan pekerjaan, melakukan riset, membuat konten, menulis, menganalisis data, hingga mengembangkan perangkat lunak.
Perubahan tersebut sekaligus memunculkan berbagai pertanyaan baru. Salah satunya mengenai bagaimana AI akan memengaruhi pekerjaan manusia di masa depan. Selain itu, muncul pula perdebatan mengenai kreativitas, keamanan data, hak cipta, serta batas penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi dan memastikan penggunaan AI tetap bertanggung jawab.
"Kami ingin mendorong pemanfaatan AI semaksimal mungkin, tetapi tetap memperhatikan aspek kehati-hatian," ujar Edwin.
Dalam konteks tersebut, roadmap AI Indonesia dinilai penting untuk memberikan arah pengembangan teknologi dalam jangka panjang. Pemerintah ingin memastikan AI tidak hanya menjadi teknologi yang digunakan masyarakat, tetapi juga dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas nasional.
Potensi Ekonomi AI Capai Rp 6.458 Triliun
Besarnya perhatian pemerintah terhadap AI juga tidak terlepas dari potensi ekonomi yang ditawarkan teknologi tersebut. Edwin menyebut Indonesia diproyeksikan memiliki potensi ekonomi dari AI mencapai sekitar 366 miliar dollar AS atau sekitar Rp 6.458 triliun pada 2030. Angka tersebut menunjukkan bahwa AI dapat menjadi salah satu teknologi strategis yang berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.
Di tingkat masyarakat, penggunaan AI juga telah menunjukkan perkembangan yang cukup tinggi. Edwin menyebut sekitar 92 persen pekerja di Indonesia telah menggunakan AI dalam aktivitas mereka. Selain tingkat penggunaan yang tinggi, masyarakat juga menunjukkan pandangan positif terhadap perkembangan teknologi tersebut. Sekitar 83 persen masyarakat Indonesia disebut optimistis terhadap AI.
Namun, tingginya penggunaan AI oleh individu ternyata belum diikuti dengan tingkat integrasi yang sama di sektor perusahaan. Edwin mengungkapkan, baru sekitar 12 persen perusahaan di Indonesia yang telah mengintegrasikan AI ke dalam operasional mereka.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan yang cukup besar. Masyarakat dan pekerja sudah mulai menggunakan AI dalam aktivitas sehari-hari, tetapi banyak perusahaan belum menjadikan teknologi tersebut sebagai bagian dari proses bisnis utama.
Kesenjangan inilah yang kemudian menjadi salah satu tantangan penting dalam pengembangan ekosistem AI Indonesia.
OpenAI Soroti Kesenjangan Kapabilitas AI
OpenAI turut menyoroti kondisi penggunaan AI di Indonesia melalui laporan "Closing Indonesia’s AI Capability Gap". Perusahaan pengembang ChatGPT tersebut menilai sebagian pengguna AI di Indonesia sebenarnya telah memiliki kemampuan yang tergolong maju.
Pengguna tingkat lanjut tersebut tidak lagi memanfaatkan AI hanya untuk pekerjaan sederhana seperti membuat ringkasan atau mencari informasi. Mereka telah menggunakan AI untuk menyelesaikan tugas yang lebih kompleks dan bernilai tinggi.
OpenAI bahkan mencatat pengguna AI tingkat lanjut di Indonesia telah mencapai salah satu tingkat penggunaan tertinggi atau frontier di dunia.
Indonesia juga masuk lima besar dunia dalam penggunaan ChatGPT untuk Codex dan analitik data. Hal ini menunjukkan adanya kelompok pengguna di Indonesia yang telah memanfaatkan AI untuk kebutuhan teknis dan profesional Kelompok pengguna tersebut menggunakan AI untuk berbagai aktivitas, mulai dari coding, analisis data, penelitian, penulisan, hingga perencanaan.
Namun, di balik pencapaian tersebut terdapat persoalan lain. Kemampuan pengguna AI di Indonesia tidak merata. Ada kelompok kecil pengguna yang sudah memanfaatkan kemampuan AI secara mendalam, sementara sebagian besar lainnya masih menggunakan AI untuk kebutuhan yang relatif sederhana.
OpenAI menyebut kondisi ini sebagai "capability gap" atau kesenjangan kapabilitas AI.
Data OpenAI menunjukkan bahwa sekitar 5 persen pengguna tingkat lanjut menggunakan token penalaran hingga 11 kali lebih banyak dibandingkan rata-rata pengguna. Perbedaan tersebut menggambarkan adanya jarak yang cukup besar dalam tingkat pemanfaatan kemampuan AI.
Dengan kata lain, persoalan Indonesia bukan semata-mata mengenai berapa banyak orang yang sudah menggunakan AI, tetapi juga seberapa jauh teknologi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas.
Akses dan Keterampilan Jadi Kunci
Head of Policy OpenAI Southeast Asia Sandy Kunvatanagarn mengatakan pengguna AI teratas di Indonesia telah menunjukkan kemampuan untuk menggunakan teknologi tersebut dalam berbagai pekerjaan kompleks. Menurutnya, tantangan Indonesia selanjutnya adalah memperluas kemampuan tersebut kepada lebih banyak masyarakat dan dunia usaha.
"Tantangan sesungguhnya yaitu bagaimana kita memperluas jangkauan dari kelompok frontier ini ke seluruh lapisan masyarakat dan dunia bisnis lainnya, sehingga kita dapat membantu pertumbuhan ekonomi," kata Sandy.
OpenAI melihat terdapat dua komponen penting untuk mempersempit kesenjangan kapabilitas AI di Indonesia.
Pertama, memperluas akses terhadap teknologi AI. Akses terhadap teknologi yang mumpuni diperlukan agar pekerja maupun institusi dapat memanfaatkan kemampuan AI secara optimal. Jika akses masih terbatas, manfaat peningkatan produktivitas dari AI juga sulit dirasakan secara luas.
Kedua, mendorong penggunaan AI tingkat lanjut. Masyarakat perlu dibekali keterampilan dan kapasitas untuk menggunakan AI dalam menyelesaikan pekerjaan yang lebih kompleks dan memberikan dampak lebih besar.
Dengan demikian, keberadaan regulasi saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat dan perusahaan memiliki akses serta kemampuan yang memadai untuk memanfaatkan AI.
Rencana penerbitan dua Perpres tentang AI menjadi langkah penting dalam membangun fondasi tersebut. Regulasi etika diharapkan memberikan batasan dan prinsip penggunaan AI yang bertanggung jawab, sementara roadmap akan menentukan arah pengembangan ekosistem AI Indonesia.
Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, aturan tersebut ditargetkan terbit tahun ini. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tidak berhenti sebagai aturan administratif, melainkan mampu menciptakan ekosistem AI yang aman, inovatif, inklusif, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
