Memotret Orang Tanpa Izin Lalu Posting, Bagaimana Hukumnya?


Ilustrasi Memotret Orang Tanpa Izin

Ilustrasi Memotret Orang Tanpa Izin

Memotret orang lain kemudian mengunggahnya ke media sosial kini menjadi hal yang mudah dilakukan. Dengan bermodalkan kamera ponsel, seseorang dapat mengambil gambar di tempat umum dan menyebarkannya dalam hitungan detik.

Namun, kemudahan tersebut tidak berarti setiap orang bebas memotret dan menggunakan gambar orang lain sesuka hati. Di balik sebuah foto yang tampak sederhana, terdapat persoalan mengenai privasi, data pribadi, pencemaran nama baik, hingga hak atas potret yang perlu diperhatikan.

Apalagi jika foto seseorang diambil tanpa sepengetahuan atau persetujuan, kemudian diunggah ke media sosial, digunakan untuk promosi, atau bahkan dijual. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

 

Memotret di Ruang Publik Tidak Berarti Bebas Mengunggah

Banyak orang beranggapan bahwa mengambil foto seseorang di tempat umum merupakan tindakan yang sepenuhnya diperbolehkan. Anggapan ini muncul karena orang tersebut berada di ruang yang dapat diakses publik.

Padahal, persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses mengambil gambar, tetapi juga bagaimana foto tersebut digunakan dan disebarluaskan.

Seseorang mungkin saja memotret suasana jalan, taman, pusat perbelanjaan, atau acara publik untuk kepentingan dokumentasi. Akan tetapi, ketika seseorang yang dapat dikenali menjadi objek utama foto dan gambar tersebut kemudian disebarluaskan, aspek privasi dan penggunaan data pribadi perlu diperhatikan.

Risikonya semakin besar apabila foto tersebut digunakan untuk mempermalukan seseorang, disertai keterangan bernada menghina, atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Dengan kata lain, berada di ruang publik bukan berarti seseorang otomatis kehilangan seluruh hak atas privasinya.

 

Foto Wajah Bisa Berkaitan dengan Data Pribadi

Persoalan tersebut menjadi semakin penting di era digital karena foto seseorang dapat digunakan untuk mengenali identitas individu. Wajah, misalnya, dapat menjadi informasi yang memungkinkan seseorang diidentifikasi. Ketentuan mengenai penggunaan informasi yang berkaitan dengan data pribadi juga terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE mengatur bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang pada prinsipnya harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting ketika membicarakan penyebaran foto seseorang di ruang digital.

Artinya, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang boleh mengambil gambar orang lain. Pertanyaan berikutnya adalah apakah gambar tersebut digunakan dan disebarluaskan dengan cara yang menghormati hak orang yang berada di dalam foto.

 

Korban Bisa Mengajukan Gugatan

Jika seseorang merasa haknya dilanggar akibat penggunaan informasi pribadi melalui media elektronik, terdapat jalur hukum yang dapat ditempuh. Pasal 26 ayat (2) UU ITE memberikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan foto yang disebarkan tanpa persetujuan tidak selalu berakhir pada permintaan untuk menghapus unggahan. Dalam kondisi tertentu, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.

Namun, penerapan aturan hukum tetap bergantung pada konteks dan fakta setiap kasus. Tidak semua foto yang diambil tanpa izin otomatis menjadi tindak pidana. Cara memperoleh foto, tujuan penggunaannya, isi foto, narasi yang menyertainya, serta dampak terhadap orang yang berada dalam gambar merupakan sejumlah faktor yang perlu dilihat.

 

Bisa Masuk ke Pencemaran Nama Baik

Risiko hukum dapat meningkat apabila foto yang diunggah disertai tulisan atau narasi yang menyerang kehormatan seseorang. 

Misalnya, seseorang memotret orang lain secara diam-diam, kemudian mengunggah foto tersebut dengan keterangan yang menuduh, menghina, atau menyudutkan orang yang ada di dalam gambar. Dalam situasi tertentu, perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai pencemaran nama baik atau penghinaan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, pengguna media sosial perlu berhati-hati ketika memberikan keterangan pada sebuah foto. Sebuah gambar yang sebenarnya tidak bermasalah dapat menimbulkan persoalan berbeda ketika dipadukan dengan tuduhan atau pernyataan yang merugikan reputasi seseorang.

 

Ada Pula Persoalan Kesusilaan

Foto yang disebarkan tanpa izin juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Terlebih apabila seseorang direkam atau difoto dalam situasi pribadi, rentan, atau memalukan, kemudian gambar tersebut disebarkan melalui media sosial.

Dalam konteks seperti ini, persoalan privasi dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana terkait konten elektronik. Karena itu, mengambil gambar secara diam-diam dalam situasi sensitif kemudian menyebarkannya bukan perkara yang dapat dianggap sepele.

 

Foto untuk Kepentingan Komersial Punya Risiko Berbeda

Persoalan lain muncul ketika foto seseorang tidak hanya diunggah untuk konsumsi pribadi, tetapi digunakan untuk memperoleh keuntungan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga mengatur mengenai penggunaan potret untuk kepentingan komersial. Ketentuannya memberikan perlindungan terhadap penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan hukum.

Contohnya, sebuah foto seseorang yang sedang beraktivitas di ruang publik kemudian digunakan sebagai materi iklan, promosi, atau dijual sebagai produk tanpa persetujuan. Dalam kondisi seperti itu, persoalan bukan lagi sekadar apakah fotografer memiliki hak atas foto yang dihasilkan, tetapi juga apakah penggunaan potret orang yang berada di dalam foto telah memenuhi ketentuan hukum.

 

Street Photography dan Batas Privasi

Perdebatan mengenai persoalan ini juga sering muncul dalam praktik street photography atau fotografi jalanan.

Fotografer memang kerap mengambil gambar kehidupan sehari-hari di ruang publik secara spontan. Dalam karya jurnalistik, dokumenter, seni, maupun fotografi jalanan, orang yang berada di sekitar lokasi dapat masuk ke dalam frame.

Persoalannya muncul ketika seseorang menjadi objek utama, dapat dikenali dengan jelas, lalu fotonya digunakan di luar konteks awal atau bahkan dikomersialkan tanpa persetujuan.

Pada akhir 2025, misalnya, publik sempat memperdebatkan praktik penjualan foto orang yang sedang berolahraga di ruang publik. Orang-orang yang fotonya digunakan mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, khususnya untuk penggunaan komersial.

Peristiwa semacam ini memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi kamera dan media sosial membuat batas antara ruang publik, karya fotografi, dan hak privasi semakin kompleks.

 

Tidak Semua Foto Tanpa Izin Otomatis Melanggar Hukum

Meski demikian, penting untuk tidak menyederhanakan persoalan dengan anggapan bahwa setiap orang yang memotret orang lain tanpa izin pasti melakukan tindak pidana. Hukum bekerja berdasarkan konteks. Ada perbedaan antara foto kerumunan dalam sebuah acara publik dengan foto seseorang yang sengaja dibidik secara diam-diam untuk mempermalukannya.

Begitu pula terdapat perbedaan antara foto yang digunakan untuk dokumentasi pribadi, pemberitaan untuk kepentingan publik, karya seni, dan iklan komersial. Karena itu, penilaian terhadap suatu kasus harus mempertimbangkan tujuan, cara penggunaan, konteks, serta ketentuan hukum yang relevan.

 

Cara Aman Sebelum Mengunggah Foto Orang Lain

Untuk menghindari persoalan, pengguna media sosial sebaiknya tidak terburu-buru mengunggah foto yang menampilkan orang lain secara jelas.

Jika orang tersebut menjadi objek utama, meminta persetujuan merupakan langkah paling aman. Untuk kepentingan pemberitaan atau dokumentasi publik ketika persetujuan tidak memungkinkan, identitas orang yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik dapat dilindungi, misalnya dengan memburamkan wajah.

Hal serupa berlaku ketika foto akan digunakan untuk promosi atau aktivitas komersial. Persetujuan yang jelas dapat membantu mencegah sengketa di kemudian hari.

Pada akhirnya, teknologi memang membuat aktivitas memotret dan membagikan gambar menjadi sangat mudah. Namun, kemudahan tersebut tetap memiliki batas.

Sebelum menekan tombol "unggah", pengguna sebaiknya mempertimbangkan apakah orang dalam foto telah memberikan persetujuan, untuk apa foto tersebut digunakan, dan apakah penyebarannya dapat merugikan orang lain.

Kesadaran tersebut bukan hanya soal menghindari jerat hukum, tetapi juga bagian dari etika dalam menggunakan teknologi dan media sosial secara bertanggung jawab.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait