Pemerintah Tetapkan Nomor HP sebagai Identitas Digital
- Rita Puspita Sari
- •
- 14 jam yang lalu
Ilustrasi Sim Card
Pemerintah Indonesia resmi mengubah peran nomor telepon seluler dari sekadar alat komunikasi menjadi bagian dari identitas digital warga negara. Kebijakan ini ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan aturan baru tersebut, kepemilikan nomor ponsel kini secara langsung melekat pada identitas resmi seseorang.
Langkah ini menandai berakhirnya era nomor ponsel yang relatif anonim. Sebelumnya, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk mendaftarkan banyak kartu SIM dengan validasi Kartu Keluarga. Namun, praktik tersebut dinilai belum efektif menekan maraknya penipuan online, penyalahgunaan nomor untuk kejahatan siber, hingga pemalsuan identitas di ruang digital.
Melalui kebijakan terbaru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per operator untuk setiap identitas. Tidak hanya itu, proses registrasi pelanggan kini diperketat dengan kewajiban verifikasi data kependudukan yang dilengkapi teknologi biometrik pengenalan wajah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Menurutnya, pemanfaatan teknologi biometrik menjadi kunci untuk memastikan bahwa identitas yang digunakan benar-benar sah dan dimiliki oleh individu yang berhak.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Meutya.
Komdigi menilai kebijakan ini penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya. Selama ini, nomor seluler telah menjadi pintu masuk utama ke berbagai layanan digital, mulai dari media sosial, layanan keuangan dan perbankan, hingga layanan publik. Namun, sistem verifikasi identitas yang digunakan belum sepenuhnya kuat untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital.
Di sisi lain, aturan ini juga menggeser tanggung jawab kepada pengguna dan operator telekomunikasi. Masyarakat kini memiliki hak untuk mengecek seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin, pemilik NIK dapat mengajukan permintaan pemblokiran.
Komdigi mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fasilitas pengecekan nomor tersebut. Selain itu, operator juga harus menyediakan mekanisme pengaduan jika nomor seluler disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan.
Meski bertujuan meningkatkan keamanan digital, transformasi nomor ponsel menjadi identitas digital tidak lepas dari tantangan. Kewajiban verifikasi biometrik dinilai berpotensi menyulitkan sebagian kelompok masyarakat, khususnya lansia dan warga di daerah dengan keterbatasan akses teknologi maupun jaringan internet.
Isu perlindungan data pribadi juga menjadi sorotan utama. Data biometrik wajah termasuk kategori data sensitif yang memiliki risiko tinggi jika terjadi kebocoran. Berbeda dengan nomor telepon atau data administratif, data biometrik tidak dapat diganti.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai kebijakan ini lahir dari evaluasi panjang terhadap kegagalan sistem registrasi SIM card berbasis NIK dan Kartu Keluarga. Menurutnya, selama bertahun-tahun, satu identitas kerap digunakan untuk mengaktifkan banyak nomor yang kemudian diperjualbelikan dan dimanfaatkan untuk kejahatan digital.
Dengan penerapan biometrik wajah, pemerintah ingin memastikan bahwa satu identitas benar-benar terhubung dengan satu individu nyata. Secara konsep, pendekatan ini diyakini mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang selama ini menjadikan nomor telepon sebagai pintu masuk utama.
Namun demikian, Pratama mengingatkan bahwa persoalan utama kebijakan ini bukan hanya pada tujuan, melainkan pada jenis data yang dikumpulkan dan bagaimana data tersebut dilindungi.
“Nomor SIM bisa diganti, nomor telepon bisa dinonaktifkan, bahkan data administratif masih bisa diperbaiki lewat mekanisme tertentu. Tapi data biometrik wajah tidak bisa diganti. Wajah itu melekat seumur hidup. Kalau bocor, risikonya permanen,” tegasnya.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, transparansi pengelolaan data, serta komitmen pemerintah dan operator dalam menjaga keamanan informasi pribadi masyarakat di era digital.
