Bukan Cuma Indonesia, 18 Negara Batasi Medsos untuk Anak
- Rita Puspita Sari
- •
- 7 jam yang lalu
Ilustrasi Aturan Media Sosial Anak
Penggunaan media sosial oleh anak dan remaja kini menjadi perhatian pemerintah di berbagai negara. Kekhawatiran terhadap perundungan siber, eksploitasi seksual, paparan konten berbahaya, gangguan kesehatan mental, hingga desain aplikasi yang mendorong penggunaan berlebihan membuat sejumlah pemerintah mulai menerapkan pembatasan berdasarkan usia.
Australia menjadi negara yang lebih dulu menerapkan aturan nasional dengan batas usia 16 tahun. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2025 dan mewajibkan platform media sosial mengambil langkah yang wajar untuk mencegah warga Australia berusia di bawah 16 tahun membuat atau mempertahankan akun.
Langkah Australia kemudian menjadi rujukan bagi sejumlah negara lain. Hingga September 2026, setidaknya 18 negara atau yurisdiksi telah menerapkan, mengesahkan, menyusun, atau secara resmi membahas kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja. Batas usia yang digunakan berbeda-beda, mulai dari di bawah 13 tahun hingga di bawah 16 tahun.
Namun, istilah "larangan" tidak selalu berarti hal yang sama. Sebagian negara benar-benar melarang anak pada usia tertentu memiliki akun, sementara negara lain masih berada pada tahap rancangan undang-undang, rekomendasi ahli, atau pembahasan kebijakan.
Australia Jadi Pelopor
Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan usia secara nasional. Aturan tersebut mencakup sejumlah platform, antara lain Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, YouTube, Kick, dan Reddit. Platform diwajibkan mengambil langkah untuk mencegah pengguna berusia di bawah 16 tahun memiliki akun.
Pemerintah Australia menyebut perlindungan anak sebagai alasan utama kebijakan tersebut. Perhatian diarahkan pada risiko yang muncul dari desain platform, konten berbahaya, serta penggunaan media sosial secara berlebihan.
Meski demikian, pelaksanaannya masih menjadi bahan evaluasi. Pada Maret 2026, regulator Australia menemukan sejumlah persoalan kepatuhan pada Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube.
Evaluasi lanjutan yang diterbitkan pada Juli 2026 menunjukkan proporsi anak di bawah 16 tahun yang memiliki akun media sosial turun dari 52,4 persen menjadi 42,1 persen dalam tiga bulan pertama. Namun, regulator menegaskan laporan tersebut baru menggambarkan pengalaman awal dan belum dapat digunakan untuk menentukan efektivitas kebijakan dalam jangka panjang.
Indonesia Terapkan Pembatasan Usia 16 Tahun
Indonesia juga masuk dalam daftar negara yang menerapkan pembatasan terhadap akun anak. Pemerintah mengumumkan kebijakan tersebut pada 6 Maret 2026 melalui aturan turunan PP TUNAS.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Implementasi dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Delapan platform yang menjadi sasaran awal adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan Indonesia tidak hanya berfokus pada batas usia. Platform juga diwajibkan memperhatikan perlindungan anak, termasuk penyaringan konten berbahaya, mekanisme pelaporan, dan verifikasi usia.
Pemerintah menyebut sejumlah risiko yang menjadi perhatian, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan digital. Dengan pendekatan tersebut, tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya ditempatkan pada orang tua, tetapi juga pada perusahaan yang menyediakan platform digital.
Malaysia Ikut Menerapkan Aturan untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun
Malaysia mulai menerapkan pembatasan bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun pada 1 Juni 2026 melalui kerangka Online Safety Act dan aturan turunannya. Platform media sosial dengan jumlah pengguna tertentu diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia.
Kebijakan tersebut menyasar platform besar yang banyak digunakan masyarakat, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
Pendekatan Malaysia memperlihatkan bahwa verifikasi usia menjadi salah satu instrumen penting dalam kebijakan perlindungan anak. Tantangannya adalah bagaimana memastikan proses tersebut tetap efektif tanpa menciptakan persoalan baru terkait pengumpulan dan perlindungan data pribadi.
Prancis Tetapkan Batas 15 Tahun
Prancis menjadi salah satu negara Eropa yang mengambil langkah paling tegas. Parlemen Prancis mengadopsi aturan yang melarang akses ke layanan jejaring sosial bagi anak berusia di bawah 15 tahun. Berdasarkan teks yang disetujui, ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026, sementara akun yang sudah ada mendapatkan masa transisi empat bulan.
Aturan ini muncul setelah pembahasan panjang mengenai perlindungan anak di ruang digital. Parlemen Prancis secara resmi mengadopsi teks tersebut pada 21 Juli 2026.
Dengan demikian, Prancis menempatkan batas usia lebih tinggi dibanding rekomendasi tingkat Uni Eropa yang saat ini masih berada dalam tahap penyusunan kebijakan.
Inggris Siapkan Larangan untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Inggris pada Juni 2026 mengumumkan rencana melarang perusahaan media sosial menyediakan layanan kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun. Pemerintah Inggris menyatakan aturan tersebut akan menggunakan pendekatan yang mirip dengan model Australia.
Namun, kebijakan Inggris belum berarti larangan tersebut langsung berlaku. Pemerintah berencana membawa regulasi ke parlemen sebelum akhir 2026 dan menargetkan penerapannya pada musim semi 2027.
Selain pembatasan usia, Inggris juga menyiapkan perlindungan tambahan. Untuk kelompok usia 16 dan 17 tahun, pemerintah berencana menerapkan pembatasan tertentu pada malam hari serta menonaktifkan sejumlah fitur yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna, seperti pemutaran otomatis dan feed yang dipersonalisasi.
Uni Eropa Pertimbangkan Batas Usia 13 Tahun
Di tingkat Uni Eropa, pembahasan dilakukan dengan pendekatan yang sedikit berbeda. Pada 13 Juli 2026, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menerima rekomendasi panel khusus mengenai keselamatan anak di dunia maya.
Panel merekomendasikan agar anak di bawah 13 tahun hanya dapat mengakses konten yang sesuai dengan usia mereka. Rekomendasi tersebut juga mendorong penerapan verifikasi usia yang memperhatikan privasi serta pembatasan fitur digital yang bersifat adiktif.
Von der Leyen menyatakan Komisi Eropa akan mempelajari rekomendasi tersebut dan menyiapkan proposal setelah musim panas. Artinya, pada September 2026, kebijakan tingkat Uni Eropa tersebut masih berada dalam proses menuju rancangan regulasi, bukan larangan yang telah berlaku di seluruh negara anggota.
Cakupannya juga berpotensi lebih luas daripada media sosial. Perhatian Uni Eropa mencakup layanan digital dengan fitur yang tidak sesuai usia, termasuk layanan yang menggunakan sistem kecerdasan buatan dan mekanisme yang dapat mendorong penggunaan berlebihan.
Austria dan Jerman Masih dalam Tahap Penyusunan
Austria menyiapkan pembatasan bagi anak di bawah 14 tahun. Selain regulasi media sosial, pemerintah Austria juga mengusulkan penguatan pendidikan digital melalui materi yang berkaitan dengan media, demokrasi, disinformasi, dan radikalisasi.
Jerman belum memberlakukan larangan nasional. Namun, panel ahli yang dibentuk pemerintah merekomendasikan batas usia tertentu untuk penggunaan media sosial. Karena masih berupa rekomendasi, kebijakan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai larangan yang berlaku.
Perbedaan status ini penting diperhatikan. Daftar negara yang "membatasi" media sosial tidak semuanya berada pada tahap implementasi. Ada yang sudah memiliki aturan mengikat, sementara lainnya masih menunggu proses legislasi.
Denmark, Yunani, Polandia, Slovenia, dan Spanyol
Denmark berencana menetapkan batas usia 15 tahun untuk penggunaan media sosial. Pemerintah juga membuka kemungkinan adanya mekanisme persetujuan orang tua bagi anak pada kelompok usia tertentu.
Yunani mengumumkan rencana pembatasan bagi pengguna di bawah 15 tahun. Pemerintah menyebut persoalan seperti gangguan tidur, kecemasan, serta fitur aplikasi yang dapat mendorong penggunaan berlebihan sebagai bagian dari alasan kebijakan.
Polandia juga menyiapkan pembatasan bagi anak di bawah 15 tahun, dengan perhatian khusus terhadap verifikasi usia dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Slovenia mengambil langkah serupa dengan rencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.
Sementara itu, Spanyol mengumumkan rencana menetapkan batas usia 16 tahun. Rancangan kebijakannya juga menempatkan tanggung jawab lebih besar pada perusahaan media sosial terkait konten ilegal dan berbahaya.
Brasil Gunakan Model Keterlibatan Orang Tua
Brasil menerapkan pendekatan yang berbeda dengan larangan akun secara langsung. Aturan perlindungan anak digital mengharuskan akun pengguna anak ditautkan dengan orang tua atau wali, sementara platform juga diminta membatasi fitur yang dapat memperpanjang waktu penggunaan secara artifisial.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pemutaran video otomatis. Fitur semacam ini dipandang sebagai bagian dari desain platform yang dapat membuat pengguna terus mengonsumsi konten. Model Brasil menunjukkan bahwa pembatasan usia tidak selalu diterapkan dalam bentuk pemblokiran total. Pemerintah dapat memilih kombinasi antara pengawasan orang tua, verifikasi usia, dan pembatasan fitur.
Kanada dan Selandia Baru Perluas Aturan hingga AI
Kanada mengumumkan rancangan Safe Social Media Act pada Juni 2026 yang akan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun. Pembahasan di Kanada juga menarik karena regulasi turut memperhatikan layanan berbasis kecerdasan buatan.
Selandia Baru kemudian memperkenalkan rancangan undang-undang pada Agustus 2026 yang mencakup media sosial dan layanan yang disebut sebagai teman AI. Jika disahkan, platform akan diberikan waktu untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan baru.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai keselamatan anak mulai bergeser dari sekadar media sosial menuju ekosistem digital yang lebih luas.
Turki dan Thailand
Turki telah mengesahkan aturan yang menetapkan batas usia 15 tahun untuk akses media sosial. Ketentuannya mencakup verifikasi usia, kewajiban merespons konten berbahaya secara lebih cepat, serta peningkatan mekanisme kontrol orang tua.
Thailand berada pada tahap yang berbeda. Negara tersebut belum menerapkan larangan nasional, tetapi pembahasan mengenai regulasi penggunaan media sosial oleh anak terus berlangsung.
Mengapa Negara-Negara Mulai Bergerak?
Alasan yang mendasari berbagai kebijakan tersebut memiliki pola yang relatif sama. Pemerintah menyoroti risiko perundungan siber, eksploitasi seksual, paparan konten yang tidak sesuai usia, gangguan kesejahteraan, serta desain aplikasi yang mendorong penggunaan dalam waktu lama.
Komisi Eropa, misalnya, mencatat melalui Eurobarometer bahwa anak muda di Eropa menghabiskan rata-rata 4,5 jam sehari secara daring pada hari sekolah dan 6,1 jam pada akhir pekan. Sebanyak 14 persen remaja yang disurvei melaporkan menghabiskan lebih dari 10 jam sehari di depan layar.
Namun, efektivitas pembatasan usia masih menjadi pertanyaan. Pengalaman Australia menunjukkan bahwa penerapan aturan dapat mengurangi kepemilikan akun, tetapi belum serta-merta menghilangkan akses anak terhadap media sosial. Selain itu, mekanisme verifikasi usia juga menimbulkan pertanyaan mengenai privasi dan keamanan data.
Karena itu, perdebatan global tidak hanya berkisar pada apakah anak perlu dibatasi dari media sosial, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan secara efektif dan proporsional.
Tren Global yang Terus Berkembang
Setidaknya 18 negara atau yurisdiksi yang masuk dalam daftar perkembangan kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin aktif mengambil peran dalam melindungi anak di ruang digital. Batas usia yang digunakan pun tidak seragam: sebagian memilih 13 tahun, sementara negara lain menetapkan 14, 15, atau 16 tahun.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa belum ada satu model global yang diterapkan secara seragam. Setiap pemerintah mempertimbangkan sistem hukum, kondisi sosial, karakter platform, serta pendekatan perlindungan anak masing-masing.
Pada saat yang sama, perusahaan teknologi menghadapi tuntutan yang semakin besar untuk memastikan platform mereka aman bagi anak. Tanggung jawab tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan menghapus konten ilegal, tetapi juga menyentuh desain produk, sistem rekomendasi, verifikasi usia, kontrol orang tua, dan fitur yang dapat mendorong penggunaan berlebihan.
Dengan semakin banyaknya negara yang bergerak ke arah pembatasan usia, isu keselamatan anak di internet kemungkinan akan menjadi salah satu agenda utama regulasi teknologi global. Tantangan berikutnya adalah menemukan keseimbangan antara perlindungan anak, hak privasi, akses informasi, kebebasan berekspresi, dan manfaat positif teknologi.
Yang jelas, era ketika perlindungan anak di media sosial sepenuhnya diserahkan kepada keluarga dan perusahaan teknologi mulai berubah. Pemerintah di berbagai belahan dunia kini semakin aktif menetapkan batas, sementara perusahaan platform dituntut membuktikan bahwa layanan mereka mampu menyediakan ruang digital yang lebih aman bagi pengguna muda.
